Senin, 18 Februari 2008

RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PALU TIMUR


Rabu, 13 Februari 2008

Yahoo! Messenger for the Web

Yahoo! Messenger for the Web



Minggu, 10 Februari 2008

Lomba nge-blog....

bagi teman2 yang senang utak-atik blog,,,,
ada informasi menarik....
ternyata sedang ada lomba "Hot Blog for Cool Earth" .Pasti sering dengan tentang pemanasan global alias global warming, kan? Nah bagaimana sih kontribusi kamu dalam memerangi pemanasan global? Apa yang sudah kamu lakukan dalam keseharian? Kamu punya tips apa?Semua bisa kamu tulis dalam blog yang bisa diikutkan dalam kompetisi tersebut.Batas waktu pendaftarannya hingga 29 Februari 2008, dan penggumumannya tgl 22 April 2008.

info ini saya dapat dari http://pernakpernikblog.blogspot.com
Info lebih lengkap tentang pendaftaran, persyaratan dan ketentuannya:http://blog.supporterwwf.org/

Jumat, 08 Februari 2008

RUANG TERBUKA PUBLIK KOTA PALU

Perkembangan kota seiring dengan pertumbuhan penduduk kota, sementara ketersediaan lahan permukiman masyarakat semakin sempit. Faktor penting dalam permasalahan lingkungan adalah besarnya populasi manusia. Pertambahan jumlah penduduk merupakan faktor utama yang mempengaruhi perkembangan pemukiman dan kebutuhan prasarana/sarana perkotaan. Dampak kepadatan penduduk ini lebih dirasakan oleh masyarakat yang bertempat tinggal ditepi pantai dan bantaran sungai, sehingga terbentuk kawasan yang kumuh. Dampak lingkungan yang lain adalah kurangnya ruang terbuka bagi masyarakat didalam lingkungan yang berfungsi sebagai wadah interaksi sosial, ruang terbuka hijau yang berfungsi ekologis, ditambah lagi dengan tindakan masyarakat yang menimbulkan perubahan langsung terhadap sifat-sifat fisik atau hayati lingkungan, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Hampir disetiap kawasan permukiman padat diperkotaan tidak terdapat ruang terbuka, karena dipenuhi oleh perumahan. Hal tersebut dialami semua kota-kota besar di Indonesia. Dengan persoalan yang sama, yaitu menurunnya luas dan kualitas ruang terbuka. Upaya nyata untuk menanggulangi permasalahan ini belum ada, meski sudah berlangsung secara terus menerus. Menurut Jusuf Kalla, (Properti.Net 13/9/2006) Yang menjadi akar dari permasalahan tersebut adalah buruknya pengelolaan dan tata ruang, misalnya banyak jalur hijau yang sudah beralih fungsi. Karena itu, pengaturan tata ruang lewat Undang-Undang perlu segera diberlakukan. Demikian pokok-pokok pikiran penting yang terlontar dalam Seminar dan Lokakarya ‘RUU Penataan Ruang, Keterpaduan Tata Ruang Nusantara Sebagai Basis Pembangunan Nasional, yang dibuka oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, di Jakarta.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari tahun ke tahun mengalami kesan yang sangat negatif, Luas RTH dari tahun ke tahun yang semakin menurun. Selama 30 tahun terakhir ruang terbuka hijau di kota-kota besar Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, dan Semarang cenderung terus menyusut. (Selamet Daroyni, Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, diskusi Public Report Implementasi Perda No. 2/2005, di Jakarta. beritabumi.or.id 15/11).
Permasalahan krisis lingkungan seiring dengan menyusutnya ruang terbuka kota mendorong berbagai kalangan (arsitek, Pemkot - Tata Kota, produsen bahan bangunan, dan lain-lain) untuk berpikir ulang tentang paradigma menata kawasan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Kawasan ruang terbuka hijau kota selain menyediakan lingkungan aman, sehat dan segar juga berfungsi sebagai paru-paru kota. Kawasan ini juga diperlukan sebagai buffer polusi udara dan area tangkapan air hujan, penahan erosi, abrasi dan banjir.
Bulan Agustus tahun 2006 pemerintah kota Palu kembali melakukan sosialisasi penetapan kawasan bebas permukiman di sekitar Daerah aliran sungai (DAS) Palu dan pesisir pantai. Peraturan daerah (Perda) Kota Palu No.17 Tahun 2000 kawasan bantaran/muara sungai dan pantai merupakan kawasan lindung dan jalur hijau. Dalam Pasal 45 ayat lima menyatakan bahwa “garis sempadan sungai dan pantai antara 50 - 100 m”. Hal ini sejalan dengan PP No.36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang No.28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Pasal 21 ayat 3 : “penetapan garis sempadan bangunan gedung dengan tepi jalan, tepi sungai, tepi pantai tepi danau, jalan kereta api dan/atau jaringan tegangan tinggi didasarkan pada pertimbangan keselamatan dan kesehatan”.
Penetapan kawasan lindung dan jalur hijau oleh Pemerintah kota Palu berdasarkan RTRW Kota Palu tahun 1999 dan PP No.36 tahun 2005, juga berdasarkan kebutuhan akan pentingnya ruang terbuka kota, tentunya juga sebagai pemenuhan kebutuhan luas standar minimal ruang terbuka kota.Berdasarkan data penggunaan lahan kota Palu tahun 2005. Taman kota (0.006%), lapangan olah raga (0,007%) dan lahan kosong (3,925%) dianggap bagian dari ruang terbuka, maka perbandingan peruntukan ruang terbuka kota palu kurang dari 30% sebagai mana standar perbandingannya. Undang-undang RI no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menggariskan Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.
Dalam aturan yang dikeluarkan Departemen Pekerjaan Umum yang tertuang dalam Petunjuk Perencanaan Kawasan Perumahan Kota, SKBI-2.3.5.1. 1978, setiap 250 penduduk seharusnya memiliki 250 m2 ruang terbuka atau dengan standar 1,00 m2/penduduk. Berdasarkan jumlah penduduk kota Palu tahun 2005 adalah 304.200 jiwa, bahwa kebutuhan ruang terbuka adalah 0,3 m2/penduduk atau sama dengan 91.260 m2 ruang terbuka untuk penduduk kota.
Berdasarkan data sistem informasi kota Bappeda kota palu (tahun 2005/2006) penggunaan lahan yang di plot sebagai kawasan studi, tersedia lahan seluas 67.849,74 m2 jika dikurangi dengan penggunaan badan jalan dan endapan pasir maka yang tersisa 17.263,73 m2. Dengan permasalahan tersebut kebutuhan ruang terbuka masih sangat sempit untuk ditata, dari kondisi luas lahan tersebut upaya reklamasi pantai atau pemanfaatan endapan pasir dapat menjadi alternative solusi pemecahan masalah untuk mencukupi kebutuhan ruang terbuka dikota Palu khususnya.
Berbagai macam bentuk alam imitasi menanti kita dengan berbagai label. Sebut saja Junction, City Walk, City Square, atau Town Square. Semuanya merupakan ruang terbuka publik yang mengundang imajinasi selangit itu pada kenyataannya berupa imitasi semata. Mulai tanaman, pohon, suara gemericik air, lantai dari batu kali, hingga langit biru dan awan yang berarak putih dibuat demi terciptanya suasana tepi jalan di kafe-kafe tepi jalan di kota-kota besar. Kota palu untuk mengejar ketertinggalan guna menyandang predikat sebagai kota mulai mengadopsi bentuk-bentuk ruang terbuka imitasi tersebut. Tidak jauh dari situ, tampak taman kota yang asli justru tidak terawat. Tumbuhan liar dan tumpukan sampah di sana-sini. Malam hari, tempat yang seharusnya menjadi "ruang publik" menjadi lebih mencekam dengan tidak adanya lampu dan munculnya sekelompok orang yang bergerombol dengan kartu remi atau ramalan judi togel di tangan. Merekalah "pemilik" taman kota ini.
Berdasarkan uraian dan kondisi faktual tersebut di atas maka studi berdasarkan“Penataan Pantai Palu sebagai Ruang Terbuka Kota” sebagai kawasan strategis kota Palu menjadi sangat penting dan diprioritaskan tingkat penanganannya hal ini sejalan dengan program pemerintah kota yang tertuang dalam, Keputusan Pemerintah Kota Palu, yang menetapkan kawasan tersebut sebagai ruang terbuka dan kawasan lindung sekaligus kawasan wisata.

Masalah yang sangat mendesak akan terjadi di sekitar kawasan pantai talise Palu di mana perencanaan dan perancangan akan dihadapkan pada permasalahan sosial dan lingkungan, sehingga problem solving-nya tidak akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Pembangunan yang tidak sesuai dengan batas garis sempadan merupakan permasalahan dikota-kota berkembang indonesia, di mana peraturan belum sepenuhnya menjadi perhatian dan tingkat kesadaran masyarakat untuk taat dengan peraturan sangat kurang.
Masyarakat secara umum belum mengetahui pentingnya lingkungan hidup guna kepentingan generasi mendatang, terutama kawasan jalur hijau atau kawasan konservasi yang banyak dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat berdagang. Hal ini merupakan akibat dari penetapan fungsi kawasan oleh Pemerintah kota belum jelas. Pemikiran tentang penataan ruang terbuka yang tertuang dalam pekerjaan/revisi tata ruang kota masih sebatas konsep dan dokumen-dokumen dan tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat luas. Hampir semua kawasan perkotaan berfungsi sebagai kawasan perdagangan dan jasa.
1. bagaimana mengatasi kurangnya ruang terbuka publik kota Palu yang melalui proses perancangan.
2. bagaimana proses perancangan ruang terbuka yang dapat diakses semua lapisan masyarakat.
3. bagaimana merancang ruang terbuka publik dengan fasilitas penunjang untuk kenyamanan pengunjung.
Masalah tersebut menjadi faktor kurangnya Pemanfaatan ruang terbuka publik di kawasan perkotaan, kurangnya sirkulasi dan penempatan Pedestrian/trotoar untuk pejalan kaki serta Penataan area parkir kendaraan tidak direncanakan dengan baik. Hal ini menggambarkan betapa buruknya kualitas ruang terbuka kota.